Pelayanan Perekaman E-KTP
1. Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik
|
KOMPONEN SERVICE DELYVERI |
||
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan 2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa fotokopi KK, - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
10 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Nomor telepon (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik ke: kcpajarakan@gmail.com |