Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

'

Pelayanan  Surat  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.      Fotokopi  KTP-el;

2.      Fotokopi  Kartu  Keluarga;

3.      Fotokopi  Ijasah Terakhir;

4.      Fotokopi  Akte Kelahiran

5.      Pas Foto 4 x 6

2

Sistem,  Mekanisme  dan  Prosedur

v  Pemohon  datang  membawa  berkas  persyaratan;

v  Mengambil  nomor  antrean  di  loket,

v  tunggu  sampai  dipanggil  oleh  petugas;

v  Pemohon  menyerahkan  berkas  persyaratan  kepada  Petugas;

v  Petugas  meneliti  berkas,  dan  meneruskan  kepada  pejabat  struktural  berwenang  (Kasi  terkait)  untuk  mendapatkan  persetujuan/paraf  untuk  selanjutnya  dimintakan  tanda  tangan  pejabat  berwenang  (Camat/Sekcam/Kasi);

v  Petugas  meregister  dan  membubuhkan  cap  stempel  pada  lembar  tanda  tangan;

v  Petugas  menyerahkan  berkas  yang  sudah  diproses  kepada  pemohon.

3

Waktu  Penyelesaian

10  menit

Jika  berkas  dan  data  lengkap,  dan  yang  tanda  tangan  ada

4

Biaya/Tarif

Tidak  dipungut  biaya

5

Produk  Layanan

Surat  Keterangan  Catatan Kepolisian

6

Pengaduan  Layanan

Pengaduan/keluhan  disampaikan  dengan  cara:

1.     Mengisi  lembar keluhan/pengaduan  pada  kotak  saran;

2.     telepon ke nomor (0335) 841412;

3.     Mengirim  surat  elektronik

ke:  kcpajarakan@gmail.com

Informasi
GPR Kemenkominfo