Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
'
Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Fotokopi KTP-el; 2. Fotokopi Kartu Keluarga; 3. Fotokopi Ijasah Terakhir; 4. Fotokopi Akte Kelahiran 5. Pas Foto 4 x 6 |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
v Pemohon datang membawa berkas persyaratan; v Mengambil nomor antrean di loket, v tunggu sampai dipanggil oleh petugas; v Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; v Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi); v Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan; v Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
10 menit Jika berkas dan data lengkap, dan yang tanda tangan ada |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik |