Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk
Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk
|
KOMPONEN SERVICE DELYVERI |
||
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Buku Nikah asli (jika sudah menikah); 4. Fomulir Permohonan Pindah Datang; 5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal; |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Mengambil nomor Kartu antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan - kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; - Berkas di ajukan ke operator untuk diproses; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
10 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Surat Pindah/Datang |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik ke: kcpajarakan@gmail.com |