Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
5. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. KTP-el asli dan fotokopi; 2. Fotokopi KK; 3. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak); 4. Foto tempat tinggal. |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
v Pemohon datang membawa berkas persyaratan; v Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas; v Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; v Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam); v Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel SKTM; v Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
10 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Berkas SKTM |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisilembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik ke: kcpajarakan@gmail.com |