Penerbitan Akte Kelahiran
Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
|
KOMPONEN SERVICE DELYVERI |
||
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli kedua orang tua; 3. KTP-el asli dua orang saksi; 4. Akta nikah asli; 5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit atau Desa; 6. Formulir Akte Kelahiran Dari Desa |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Mendokumentasikan semua Dokumen yang asli untuk di upload ke Aplikasi SIAK; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke aplikasi SIAK; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
120 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis jaringan internet lancar) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Akta Kelahiran |
|
6 |
|
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik ke: kcpajarakan@gmail.com |