Penerbitan Akte Kematian
Penerbitan Akte Kematian
|
KOMPONEN SERVICE DELYVERI |
||
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga 2. KTP yang meninggal 3. Surat Keterangan Kematian Dari Desa 4. Formulir Akte Kematian |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Mendokumentasikan semua Dokumen yang asli untuk di upload ke Aplikasi SIAK; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke aplikasi SIAK; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kematian diverifikasi Dispenduk Capil; Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
120 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis jaringan internet lancar) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Akte Kematian . |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/ pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik ke: kcpajarakan@gmail.com |