Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga
|
KOMPONEN SERVICE DELYVERI |
||
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. Surat Nikah Asli 3. Berkas-berkas yang akan diubah datanya melampirkan (Dokumen akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.). 4. Materai |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; - Berkas di ajukan ke operator untuk diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
15 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
KK Perubahan data KK; |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor (0335) 841412; 3. Mengirim surat elektronik ke: kcpajarakan@gmail.com |